Support Legal memberikan jaminan Bila terjadi “gagal bayar” (wanprestasi) oleh klien kami kepada kreditur ( nasabah penerbit ) berupa proses Non Litigasi (penyuluhan/negosiasi kedua belah pihak) maupun Litigasi (penyelesaian perkara melalui jalur hukum sidang di pengadilan).
(Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 tahun 2008)
Kredit katagori dibawah pengawasan khusus (kolektibilitas II) diturunkan menjadi kurang lancar atau kolektibilitas III. Sementara kredit kurang lancar turun ke kolektibilitas IV dan V atau diragukan dan macet.
Proses penagihan tidak menggunakan ancaman, tekanan, kekerasan & melanggar hukum. Hanya kredit berstatus kolektibilitas IV (diragukan) dan V (macet) yang boleh diserahkan ke debt collector. Bank juga dilarang menagih tunggakan kartu kredit ke keluarga nasabah.
Support Legal |
Jasa Kami Didukung oleh Tim ahli yang berkompeten di bidang hukum dan terdaftar di perhimpunan advokad indonesia [ PERADI ].
@
Tagged @ Pemecahan Masalah