Siapa mau jadi Konsultan hukum sukuk ritel 2015 ?

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan [ Kemenkeu ] Dalam rangka penerbitan dan penjualan surat berharga syariah negara atau Sukuk Negara Ritel di pasar perdana dalam negeri pada 2015 mencari konsultan hukum

Kemenkeu menetapkan sejumlah persyaratan bagi peserta yang akan mengikuti seleksi umum dengan prakualifikasi yaitu peserta adalah konsultan hukum yang berbentuk badan usaha firma atau badan hukum lainnya yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Siapa mau jadi Konsultan hukum sukuk ritel 2015 ?
Peserta tidak sedang menangani perkara atau menjadi pengacara atau penasihat hukum bagi pihak-pihak yang bersengketa dengan Negara atau Pemerintah Republik Indonesia.

Peserta atau salah satu anggota tim mempunyai pengalaman di bidang pasar modal sekurang-kurangnya selama tiga tahun. Selain itu peserta mempunyai partner atau associate yang memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHKM).

Pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi dibuka sejak Senin (3/11) hingga Kamis (13/11) pukul 09.00 hingga 15.00 WIB di Gedung Frans Seda Lantai 5 Jalan Dr Wahidin Raya Nomor 1 Jakarta. 

sumber : antara news



@



Siapa mau jadi Konsultan hukum sukuk ritel 2015 ? | Media Kartu Kredit