FAQ


FAQ
Tanya Jawab

[Perhatian!] Informasi ini diperuntukan bagi anda yang ingin segera mendapatkan solusi permasalahan kartu kredit atau yang sedang membutuhkan Jasa penanganan hutang kartu kredit dan KTA

Kami tunggu anda dan siap di buktikan kebenarannya

FAQ : Frequently Answered Questions

Berikut ini adalah FAQ (Frequently Asked Questions) yang sering ditanyakan kepada Kami sehubungan dengan solusi kartu kredit bermasalah.

Q  : Solusi kartu kredit bagaimana yang anda tawarkan?
A : Kami adalah Jasa mediasi Penyelesaian hutang pinjaman kredit tanpa anggunan dan Kartu kredit  yang berada di Yogyakarta dan Jakarta, bertujuan untuk membantu nasabah yang sedang mengalami masalah pembayaran tagihan KTA dan kartu kredit, dengan program atau cara menghindari minimum payment dan merubahnya menjadi Cicilan Tetap atau reschedule dan pelunasan tanpa bunga  atau sekali bayar dengan diskon maksimal 30%-60% .

Q  : Masalah apa saja yang termasuk kartu kredit “bermasalah” tersebut?
A : Disebut bermasalah jika anda terbebani dengan minimum payment sebesar 10% dari tagihan kartu kredit anda. Atau, jika anda merasa hutang anda tidak lunas-lunas padahal anda sudah 1-2 tahun bayar minimum payment terus. Sebagai info tambahan, meski kartu kredit anda tidak bermasalah, anda tetap bisa memanfaatkan program yang kami tawarkan tersebut.    


Q : Apa kelebihan Jasa ini dibandingkan dengan solusi yang lain ?
A : Jika anda menggunakan jasa kami untuk mengatasi masalah kartu kredit anda, maka yang terjadi adalah kami akan menghilangkan bunga kartu kredit anda dan kami akan membebaskan anda untuk membayar tagihan kartu kredit anda tersebut dalam bentuk cicilan tetap yang anda tentukan sendiri jumlahnya, sehingga durasi cicilan tetap tersebut dipengaruhi oleh besarnya hutang anda dibagi dengan besarnya cicilan tetap anda tersebut. hubungannya dengan black list, Anda tidak akan blck list karena anda memiliki itikad baik untuk melunasi hutang seberapapun besar hutang anda sehingga jika ada proses BI checking terhadap diri anda, akan terlihat bahwa anda tidak di-black list oleh BI, sehingga anda bisa melakukan pengajuan kredit apa pun lewat bank (misalnya KPR, kredit mobil, dan sebagainya). Dan yang lebih menguntungkan lagi, fee untuk untuk jasa kami tersebut sangat lah murah dibandingkan anda harus Gali lubang tutup lubang.
Q : Apakah jasa ini legal?
A : Ya, tentu saja, karena ini benar-benar Jasa yang terdaftar dan memiliki nomor badan hukum. Semua proses yang dilakukan oleh jasa ini tidak ada satu pun yang melanggar hukum. Kelebihan lain jasa ini adalah memiliki Jaringan yang kuat dan ahli dibidangnya dalam urusan penutupan kartu kredit dan KTA

Q : Apakah Jasa ini hanya ada di Yogyakarta dan Jakarta?
A : Sepengetahuan kami, berdasarkan informasi yang kami dapat di kota-kota besar lainnya, jasa yang memiliki fungsi sama persis dengan jasa kami ada. Namun bila memang ada, Anda akan mengalami kesulitan untuk memilih mana yang bisa mengatasi masalah anda sampai tuntas.  Jika anda berhalangan dan sulit meluangkan waktu untuk datang kekantor kami di yogyakarta maupun di jakarta sebaiknya berkas dan persyaratan bisa Anda kirimkan menggunakan jasa pengiriman : JNE, TIKI, Pos Express, atau Hubungi kami melalui email, sosial media, BBM, SMS, Whats APP, WE Chat dan lainnya terlebih dahulu.

Q : Bagaimana mekanisme penutupan kartu kredit di sini ?
A : mudah saja, anda tentu saja menandatangani berkas surat kuasa dan beberapa dokumen pendukukung persyaratan ditempat kami.
Q : Apa syarat-syaratnya untuk bisa mendapatkan layanan Jasa ini?
A :
Anda tidak harus membawa semua kartu kredit anda, semua billing terakhir kartu kredit anda sudah cukup,  KTP anda itupun nanti di copy atau discan aslinya anda bawa kembali. Dan tidak menjadi wajib atau tidak ada masalah hubungan status kartu kredit anda harus masih dalam keadaan aktif atau tidak aktif. semua Kartu kredit bank Lokal mau pun asing kami bisa handle masalahnya seperti kartu kredit jenis Visa, MasterCard, dan Card lainnya.

Q  : Apa saja yang harus saya siapkan ?
A : pertama, anda siapkan foto copy atau scan KTP anda. Kedua, siapkan materai sebanyak dua lembar perkartu. Ketiga, biaya administrasi sebesar dua belas persen dari total tagihan kartu kredit anda dengan ketentuan sebagai berikut : jika tagihan anda dibawah lima juta rupiah maka anda hanya dikenakan biaya sebesar Enam Ratus Lima puluh ribu rupiah dan jika tagihan anda sama dengan atau lebih besar dari Lima juta rupiah maka anda dikenakan biaya dua belas persen dari total tagihan tersebut.
Q : Berapa Kali saya harus bayar Administrasi ke jasa ini?
A :
Cukup 1x saja, karena fungsi utama dari Jasa kami adalah meringankan beban pembayaran tagihan kartu kredit anda.

Q : Bagaimana jika saya tinggal di luar kota ?
A :
Tidak masalah, kami akan kirimkan surat melalui kurir (TIKI). Sedangkan untuk pembayaran administrasi, anda bisa melakukannya via transfer ke rekening BCA milik Jasa kami. Hubungi email kami untuk kelanjutannya.

Jika ada pertanyaan lain, jangan ragu untuk tanyakan langsung kepada saya via BBM, Chat, email atau Call center di nomor 0813 800 100 81

Salam Hangat,


MEDIA KARTU KREDIT


@



FAQ | Media Kartu Kredit